Apakah Menghilangkan Najis Harus Menggunakan Air
Apakah Menghilangkan Najis Harus Menggunakan Air - Para ilmuwan tidak setuju dengan masalah ini. Yang termasyhur di sekolah Imam Malik, Imam Ahmad dan pendapat baru
Imam Ash-Syafi'i, juga Ash Syaukani bahwa untuk menghilangkan najis yang
diperlukan untuk menggunakan air, tidak boleh dipertobatkan kepada
orang lain kecuali ada argumennya.
Sementara itu, menurut sekolah Imam Abu Hanifah, pandangan lain tentang Imam Malik dan Imam Ahmad, pandangan usia Imam Ash-Syafi'iyah, pendapat Ibnu Hazm [13], Sheikh al-Islam Ibnu Taimiyah [14] dan pendapat Al-Syaikh Muhammad bin Sholih Utsaimin [15] bahwa diperbolehkan untuk menghapus najis dengan cara apapun dan tidak diharuskan menggunakan air.Alasan mendukung pendapat kedua ini:Pertama, jika air bisa digunakan untuk memurnikan yang lain, maka juga tubuh atau cairan apapun yang bisa menguduskan dan menghilangkan hal-hal yang tidak murni lainnya juga menerapkannya.Kedua: Syariah memerintahkan penghapusan yang tidak murni dengan air dalam kasus-kasus tertentu, namun syariah tidak berarti bahwa semua yang tidak murni harus dilepaskan dengan air.Ketiga: Syariah memungkinkan untuk menghilangkan najis dengan selain air. Sama seperti saat istijmar yaitu kotoran bersih saat kencing dengan menggunakan batu. Contoh lain adalah memurnikan sandal yang terkena dampak dengan tanah. Demikian pula, usap ujung busana wanita panjang dengan lantai berikutnya. Seperti yang telah dikatakan argumennya.Keempat: Pembersihan yang tidak murni bukanlah bagian dari perintah, tapi menghindari sesuatu yang harus dihindari. Jika yang tidak murni telah hilang dengan berbagai cara, berarti yang tidak murni dianggap hilang.Akhirnya, yang menguatkan lagi: khomr (menurut ulama yang menganggap tidak murni) jika sudah menjadi cuka, maka dinilai suci ini dan berdasarkan kesepakatan para ilmuwan [16].Syaikh al-Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: "Pendapat terkuat dalam hal ini yang najis kapanpun hilang dengan cara apapun, maka hukum najis juga lenyap. Untuk hukum suatu hal jika tuhan (penyebabnya) hanyalah hukum juga hilang. Tapi Anda tidak bisa menggunakan makanan dan minuman untuk menghilangkan hal-hal yang menjengkelkan tanpa ada kebutuhan, karena dalam hal ini mafsadat menimbulkan sifat melawan dan tidak bisa beristinja 'untuk menggunakannya. "[17]Karena itu, penjelasan kita bagaimana cara membersihkan najis sebagai kelanjutan dari diskusi berbagai najis. Pada artikel berikut kita akan membahas beberapa hal yang dianggap tidak murni bila tidak. Semoga Allah mempermudah.
![]() |
Apakah Menghilangkan Kotoran Harus Menggunakan Air |
Sementara itu, menurut sekolah Imam Abu Hanifah, pandangan lain tentang Imam Malik dan Imam Ahmad, pandangan usia Imam Ash-Syafi'iyah, pendapat Ibnu Hazm [13], Sheikh al-Islam Ibnu Taimiyah [14] dan pendapat Al-Syaikh Muhammad bin Sholih Utsaimin [15] bahwa diperbolehkan untuk menghapus najis dengan cara apapun dan tidak diharuskan menggunakan air.Alasan mendukung pendapat kedua ini:Pertama, jika air bisa digunakan untuk memurnikan yang lain, maka juga tubuh atau cairan apapun yang bisa menguduskan dan menghilangkan hal-hal yang tidak murni lainnya juga menerapkannya.Kedua: Syariah memerintahkan penghapusan yang tidak murni dengan air dalam kasus-kasus tertentu, namun syariah tidak berarti bahwa semua yang tidak murni harus dilepaskan dengan air.Ketiga: Syariah memungkinkan untuk menghilangkan najis dengan selain air. Sama seperti saat istijmar yaitu kotoran bersih saat kencing dengan menggunakan batu. Contoh lain adalah memurnikan sandal yang terkena dampak dengan tanah. Demikian pula, usap ujung busana wanita panjang dengan lantai berikutnya. Seperti yang telah dikatakan argumennya.Keempat: Pembersihan yang tidak murni bukanlah bagian dari perintah, tapi menghindari sesuatu yang harus dihindari. Jika yang tidak murni telah hilang dengan berbagai cara, berarti yang tidak murni dianggap hilang.Akhirnya, yang menguatkan lagi: khomr (menurut ulama yang menganggap tidak murni) jika sudah menjadi cuka, maka dinilai suci ini dan berdasarkan kesepakatan para ilmuwan [16].Syaikh al-Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: "Pendapat terkuat dalam hal ini yang najis kapanpun hilang dengan cara apapun, maka hukum najis juga lenyap. Untuk hukum suatu hal jika tuhan (penyebabnya) hanyalah hukum juga hilang. Tapi Anda tidak bisa menggunakan makanan dan minuman untuk menghilangkan hal-hal yang menjengkelkan tanpa ada kebutuhan, karena dalam hal ini mafsadat menimbulkan sifat melawan dan tidak bisa beristinja 'untuk menggunakannya. "[17]Karena itu, penjelasan kita bagaimana cara membersihkan najis sebagai kelanjutan dari diskusi berbagai najis. Pada artikel berikut kita akan membahas beberapa hal yang dianggap tidak murni bila tidak. Semoga Allah mempermudah.
Komentar
Posting Komentar