Macam- macam Alat-alat thaharah
Macam- macam Alat-alat thaharah-Hay guy masih bersama saya yang
akan memabahas tentang tentang Macam- macam Alat-alat thaharah seperti berikut:
Alat-alat thaharah
Alat thaharah adalah sesuatu yang diperbolehkan untuk di
gunakan bersuci, alat thaharah ada tiga, yaitu air batu dan debu.
Diantara
ketiga alat thaharah tersebut, air merupakan alat bersuci yang paling baik
sebab mempunyai daya Bersih yang lebih efekitif dari pada yang lain Terutama
untuk mensucikan najis, atas dasar inilah maka air bisa di pergunakan untuk
bersuci dalam segala hal, bisa dipakai mensucikan hadats maupun najis, Hal ini
beda dengan alat bersuci yang lain, misalnya debu. Debu hanya bisa di gunakan
untuk menghilangkan hadats tidak pada najis.
Macam macam air
Air di bedakan menjadi dua
macam, yakni air suci dan air najis, Air suci dibedakan menjadi dua lagi yakni
air yang suci dan mensucikan dan air suci tidak mensucikan Demikian halnya
dengan air najis pun masih di bedakan menjadi dua, yakni najis menurut zatnya,
yakni air tersebut alsalnya memang sudah najis dan air najis yang disebabkan
oleh hal lain jenis air terakhir ini di sebut air mutanajjis.
Dari
rincian sebagai mana diatas, pembagian air dapat di ringkas sebagai berikut:
Macam-macam air;
1. Suci,
suci dibedakan menjadi dua:
a) Suci
mensucikan
b) Suci
tidak mensucikan
2. Najis,
di bedakan menjadi dua:
a) Najis
menurut zatnya
b) Najis
karena sebab ( Air mutanajjis )
Ada
perbedaan antara air suci yang mensucikan dengan air seci tapi tidak
mensucikan. Air suci dan mensucikan adalah air yanag bisa digunakan untuk
bersuci, yakni di gunakan untuk menghilangkan hadats dan najis; Sah untuk di
gunakan berwudh mandi jinabat dan digunakan untuk mensucikan (Menghiangkan)
najis seperti digunakan untuk mensuci, Sedangkan air suci tidak mensucikan
Adalah air yang setatusnya hanya sekedar suci. Air ini tidak bisa di gunakan
untuk kepentingan bersuci. Air ini tidak sah jika di gunakan menghilangkan
hadats dan najis, tidak sah jika di gunakan untuk berwudhu, untuk mandi
menghilangkan hadats besar ( Mandi jinabat ) Dan tidak sah pula di gunakan
untuk menghilangkan Najis. Namun begitu air ini masih bisa dan boleh digunakan
untuk kepentingan lain selain kepentingan bersuci, misalnya untuk di konsumsi,
Di minum atau di buat untuk campuran makanan dan sebagainya. Adapun air yang
najis yaitu air yang tidak bisa dan tidak boleh di gunakan untuk kepentingan
bersuci juga kepentingan yang lain.
Komentar
Posting Komentar