Pengertian Najis Ma'fu
Pengertian Najis Ma'fu - Berbicara tentang najis, kata najis berasal dari kata An Najaasah yang berarti kotoran. Sementara
itu, menurut istilahnya, yang tidak murni adalah hal yang kotor yang
diperintahkan oleh syariah agar menjadi sakral darinya dan
mengeluarkannya dari pakaian dan tubuh dan dari segala sesuatu yang
harus disucikan saat mengenakannya. Seperti baju dan jenazah suci pada saat sholat dan tawaf umrah dan haji.
Jadi apa itu Ma'fu yang tidak murni?
Ma'fu yang najis tidak suci sehingga tidak terikat untuk dibersihkan karena sulit untuk membedakan apa yang tidak murni dan kotor, atau karena sulit untuk dihindari. mengikuti kelompok tak berwujud ma'fu adalah:
1. najis dan g di ma'fu baik kecil maupun besar, baik dalam pakaian maupun di dalam tubuh,yaitu: kutu darahnya melompat, kutu rambut, nyamuk, jerawat, pus, borok, cacar dan darah dimana bekam.di ma'funya najis2 tsb dengan 2 istilah:a) bukan tentang tindakan diri sendiri, misalnya membunuh kutu dan pakaian bernoda darah dan banyak darah maka tidak di dalam ma'fu.b) jangan melebihi batas meninggalkannya, karena manusia memiliki kebiasaan mencuci pakaian, jika pakaian dibiarkan kotor selama setahun misalnya, dan dibiarkan menumpuk maka tidak ada dima'fu.
2. Kotor setidaknya di ma'fu, kalau banyak tidak dima'fu.yaitu: darah orang lain dan tanah jalan diyakini najis.
3. najis di ma'fu yang pertama dan tidak di ma'fu dzatiyahnya,yaitu: bau pertama 'dan residu berbau harum atau najis yang sulit hilang.
4. Kotor dztiyah kotor dan bekas lukanya.Artinya, selain najis2 tersebut.
divisi tak murni di ma'fu:
1. Kotor di dalam air dan pakaian.yaitu: mata kotor tidak tertutup rapat, bubuk kering yang tidak murni, sedikit asap, rambut, kucing dan bayi. Mulut seperti air adalah cairan, dan kemeja semacam itu adalah badannya.
2. Kotor dalam air ma'fu dan cairan tapi tidak dalam pakaian dan tubuh ma'fu.yaitu: kanal hewan yang tidak memiliki aliran darah, kotoran burung, serpihan ikan dan cacing yang muncul pada benda cair.
3. sebailknya kedua, dima'fu pada pakaian dan tubuh tapi tidak dalam air ma'fu dan cair.yaitu: sedikit darah, tanah liat, ulat sutera jika mati di dalamnya, maka tidak dipaksa mencuci untuk penjelasan hamawy, sedangkan penjelasan qodhi husain sebaliknya.
4. Kotor ma'fu di tempat sendiri.yaitu: kotoran burung di masjid dan tempat towaf, dan sama dengan itu adalah sesuatu yang ada di perut ikan kecil.
![]() |
Pengertian Najis Ma'fu |
Jadi apa itu Ma'fu yang tidak murni?
Ma'fu yang najis tidak suci sehingga tidak terikat untuk dibersihkan karena sulit untuk membedakan apa yang tidak murni dan kotor, atau karena sulit untuk dihindari. mengikuti kelompok tak berwujud ma'fu adalah:
1. najis dan g di ma'fu baik kecil maupun besar, baik dalam pakaian maupun di dalam tubuh,yaitu: kutu darahnya melompat, kutu rambut, nyamuk, jerawat, pus, borok, cacar dan darah dimana bekam.di ma'funya najis2 tsb dengan 2 istilah:a) bukan tentang tindakan diri sendiri, misalnya membunuh kutu dan pakaian bernoda darah dan banyak darah maka tidak di dalam ma'fu.b) jangan melebihi batas meninggalkannya, karena manusia memiliki kebiasaan mencuci pakaian, jika pakaian dibiarkan kotor selama setahun misalnya, dan dibiarkan menumpuk maka tidak ada dima'fu.
2. Kotor setidaknya di ma'fu, kalau banyak tidak dima'fu.yaitu: darah orang lain dan tanah jalan diyakini najis.
3. najis di ma'fu yang pertama dan tidak di ma'fu dzatiyahnya,yaitu: bau pertama 'dan residu berbau harum atau najis yang sulit hilang.
4. Kotor dztiyah kotor dan bekas lukanya.Artinya, selain najis2 tersebut.
divisi tak murni di ma'fu:
1. Kotor di dalam air dan pakaian.yaitu: mata kotor tidak tertutup rapat, bubuk kering yang tidak murni, sedikit asap, rambut, kucing dan bayi. Mulut seperti air adalah cairan, dan kemeja semacam itu adalah badannya.
2. Kotor dalam air ma'fu dan cairan tapi tidak dalam pakaian dan tubuh ma'fu.yaitu: kanal hewan yang tidak memiliki aliran darah, kotoran burung, serpihan ikan dan cacing yang muncul pada benda cair.
3. sebailknya kedua, dima'fu pada pakaian dan tubuh tapi tidak dalam air ma'fu dan cair.yaitu: sedikit darah, tanah liat, ulat sutera jika mati di dalamnya, maka tidak dipaksa mencuci untuk penjelasan hamawy, sedangkan penjelasan qodhi husain sebaliknya.
4. Kotor ma'fu di tempat sendiri.yaitu: kotoran burung di masjid dan tempat towaf, dan sama dengan itu adalah sesuatu yang ada di perut ikan kecil.
Komentar
Posting Komentar