Jenis - jenis najis - Mukhaffafah, Mutawassithah dan Mughallazhah
Jenis - jenis najis - Mukhaffafah, Mutawassithah dan Mughallazhah - Dalam
agama Islam mengajarkan kita untuk selalu bersih dari kotoran atau
kenajisan, terutama saat kita ingin menyembah Allah SWT. Kotor bisa menempel pada tubuh / tubuh, pakaian atau di suatu tempat. Kotor dibagi menjadi beberapa tingkatan mulai dari yang ringan sampai yang berat.
1. Najis Mukhaffafah (Najis Ringan)
Tanah lunak ini termasuk air kencing atau urine bayi yang hanya diberi ASI tanpa makanan lain dan belum berusia 2 tahun. Untuk memurnikan mukhafafah yang tidak murni ini adalah dengan menyemprotkan air bersih ke bagian yang tidak murni.
2. Najis Mutawassithah (biasa tidak murni)
Segala sesuatu yang keluar dari makam dan rektum manusia dan hewan itu tidak murni dengan tingkat sedang. Urin, kotoran dan air mani / sperma tidak murni, termasuk kanal (kecuali jeruk bangke, ikan dan belalang), susu hewani tidak murni, khamar, dll.
Najis Mutawasitah terdiri dari dua bagian, yaitu:- Kotor 'Ainiyah: Jelas penampilan, rasa atau bau.- Najis Hukmiyah: Tidak ada tampat (ex urin dan alkohol)
Untuk membuat mutawasis suci suci ainiyah cara mencuci 1 s / d 3 dengan air bersih kehilangan najisnya najisnya. Gemetar karena haram hukmiyah bisa kembali suci dan kehilangan kenajisannya dengan cara air mengalir di tempat yang menjadi tidak murni.
3. Mughallazhah najis (Najis Berat)
Unholy mugholazah contohnya seperti air liur anjing, air ilang babi dan sebanganya. Nubuat ini sangat tinggi untuk membersihkan najis sampai kudus harus dicuci dengan air bersih 7 kali dimana 1 kali dari mereka menggunakan tanah campuran air.
Tambahan:Ma'fu yang najis itu najis, yang tidak terikat untuk disucikan, karena sulit untuk membedakan apa yang najis dan najis. Contoh mafu kotor itu seperti sedikit percikan darah atau nanah, debu bekas, air kotor kena pajak yang tidak disengaja dan sulit dihindari. Jika ada infestasi makanan, bangkai hewan tidak boleh dimakan kecuali makanannya kering karena cukup untuk menghilangkan satu-satunya bangkai.
- Bahwa kita semua bisa bebas dan bersih dari omong kosong yang mengganggu.
Jenis - jenis najis - Mukhaffafah, Mutawassithah dan Mughallazhah |
1. Najis Mukhaffafah (Najis Ringan)
Tanah lunak ini termasuk air kencing atau urine bayi yang hanya diberi ASI tanpa makanan lain dan belum berusia 2 tahun. Untuk memurnikan mukhafafah yang tidak murni ini adalah dengan menyemprotkan air bersih ke bagian yang tidak murni.
2. Najis Mutawassithah (biasa tidak murni)
Segala sesuatu yang keluar dari makam dan rektum manusia dan hewan itu tidak murni dengan tingkat sedang. Urin, kotoran dan air mani / sperma tidak murni, termasuk kanal (kecuali jeruk bangke, ikan dan belalang), susu hewani tidak murni, khamar, dll.
Najis Mutawasitah terdiri dari dua bagian, yaitu:- Kotor 'Ainiyah: Jelas penampilan, rasa atau bau.- Najis Hukmiyah: Tidak ada tampat (ex urin dan alkohol)
Untuk membuat mutawasis suci suci ainiyah cara mencuci 1 s / d 3 dengan air bersih kehilangan najisnya najisnya. Gemetar karena haram hukmiyah bisa kembali suci dan kehilangan kenajisannya dengan cara air mengalir di tempat yang menjadi tidak murni.
3. Mughallazhah najis (Najis Berat)
Unholy mugholazah contohnya seperti air liur anjing, air ilang babi dan sebanganya. Nubuat ini sangat tinggi untuk membersihkan najis sampai kudus harus dicuci dengan air bersih 7 kali dimana 1 kali dari mereka menggunakan tanah campuran air.
Tambahan:Ma'fu yang najis itu najis, yang tidak terikat untuk disucikan, karena sulit untuk membedakan apa yang najis dan najis. Contoh mafu kotor itu seperti sedikit percikan darah atau nanah, debu bekas, air kotor kena pajak yang tidak disengaja dan sulit dihindari. Jika ada infestasi makanan, bangkai hewan tidak boleh dimakan kecuali makanannya kering karena cukup untuk menghilangkan satu-satunya bangkai.
- Bahwa kita semua bisa bebas dan bersih dari omong kosong yang mengganggu.
Komentar
Posting Komentar