PENGERTIAN NAJIS DAN CARA MENGHILANGKANYA
PENGERTIAN NAJIS DAN CARA MENGHILANGKANYA - Najis (Arab, النجاسة) berasal
dari bahasa Arab dari akar kata masdar (verbal noun) najasah yang secara
etimologis bermakna kotor (qadzarah – القذارة).
Sedangkan dalam terminologi fiqh
(syari’ah), Najis adalah sesuatu yang kotor yang diperintahkan oleh
syari’ah untuk suci darinya dan menghilangkannya dari baju dan badan dan
dari segala sesuatu yang disyaratkan sucinya saat memakai. Seperti
sucinya baju dan badan pada saat melaksanakan shalat dan tawaf umrah dan
haji.
![]() |
PENGERTIAN NAJIS DAN CARA MENGHILANGKANYA |
Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Tuhfatul
Muhtaj fi Syarhil Minhaj (تحفة المحتاج في شرح المنهاج) menyatakan bahwa
najis dalam definisi syari’ah adalah perkara kotor yang mencegah sahnya
shalat.
Perkara atau sesuatu yang di anggap najis menurut syari’ah Islam sebagai berikut:
1. Kencing baik kencing bayi atau kencing orang dewasa.
2. Tinja (kotoran manusia) atau kotoran hewan
3. Khamr (arak).
4. Bangkai hewan yang mati tanpa
disembelih secara syari’ah dan seluruh anggota badannya seperti daging,
tulang, tanduk, kuku, dll kecuali,
(a) Belalang, hewan laut dan hewan
sangat kecil yang darahnya tidak mengalir seperti lalat dan sejenisnya.
Khusus untuk lalat dan sejenisnya apabila masuk ke air yang sedikit
(kurang 2 qullah) dalam keadaan hidup kemudian mati dalam air, maka
airnya tetap suci.
(b) Bangkai manusia, hukumnya suci baik muslim atau nonmuslim (kafir).
4. Darah.
5. Nanah.
6. Muntah.
7. Anjing dan Babi
8. Madzi yaitu cairan putih encer yang keluar bukan karena syahwat. .
9. Wadi yaitu cairan pekat kental yang keluar setelah kencing atau setelah membawa beban berat.
10. Mani (sperma) anjing dan babi.
11. Susu hewan yang tidak halal dagingnya kecuali susu manusia.
Catatan:
1. Tulang bangkai suci menurut madzhab Hanafi. Rambut dan bulu bangkai suci menurut madzhab Maliki.
2. Kotoran dan kencing hewan yang halal dimakan hukumnya suci menurut madzhab Hanbali.
3. Harus dibedakan antara najis dan
mutanajjis. Najis adalah perkara najis. Sedang mutanajjis adalah benda
yang terkena atau tersentuh perkara najis. Najis tidak bisa suci. Sedang
mutanajjis dapat suci kalau dihilangkan najisnya.
Menurut madzhab Syafi’i, tingkatan najis terbagi menjadi 3 (tiga) macam.
Yaitu :
Najis ringan (mukhaffafah), Najis sedang atau pertengahan (mutasswithah) dan Najis berat (mughalladzah).
NAJIS MUKHOFFAFAH (RINGAN)
Najis Mukhaffafah Adalah najis ringan
yang cara menghilangkannya cukup dengan menyiramkan air pada najis
tersebut. Najis Mukhaffafah terdapat pada kencingnya anak kecil
laki-laki yang belum berusia 2 tahun dan tidak makan apa-apa kecuali ASI
(air susu ibu).
NAJIS MUTAWASSITAH (SEDANG)
Najis mutawasithoh adalah najis yang umum seperti darah, bangkai, muntah, kencing, dan lainya.
NAJIS MUGHOLLADZAH (BERAT)
Najis mughalladzah adalah najis kaliber
berat yaitu najis anjing dan babi. Yang cara mensucikannya adalah dengan
menyiramkan air sebanyak 7 (tujuh) kali salah satunya dicampur dengan
debu atau tanah.
Ada dua jenis najis yaitu najis hukmiyah (النجاسة الحكمية) dan najis ‘ainiyah (النجاسة العينية).
NAJIS HUKMIYAH (النجاسة الحكمية)
Najis hukmiyah adalah najis yang tidak kelihatan warnanya, baunya dan rasanya.
NAJIS ‘AINIYAH (النجاسة العينية)
Najis ‘ainiyah adalah sebaliknya najis
hukmiyah yaitu najis yang kelihatan warnanya, baunya dan rasanya. Adapun
cara menghilangkan najis adalah tergantung dari tingkatan (ringan,
sedang, berat) dan jenis najisnya (‘ainiyah atau hukmiyah).
CARA MENGHILANGKAN NAJIS RINGAN (MUKHAFFAFAH)
Najis mukhaffafah adalah terdapat pada
kencing anak laki-laki usia di bawah 2 tahun dan belum memakan makanan
apapun kecuali ASI (Air Susu Ibu).
Adapun kencing bayi perempuan status najisnya sama dengan kencing orang dewasa. Cara menghilangkan atau mensucikan najis tersebut adalah dengan menyiramkan air suci pada kencing anak tersebut sampai merata walaupun air itu tidak mengalir. Siraman cukup dilakukan satu kali.
Adapun kencing bayi perempuan status najisnya sama dengan kencing orang dewasa. Cara menghilangkan atau mensucikan najis tersebut adalah dengan menyiramkan air suci pada kencing anak tersebut sampai merata walaupun air itu tidak mengalir. Siraman cukup dilakukan satu kali.
CARA MENGHILANGKAN NAJIS SEDANG (MUTAWASSITAH)
Najis mutawassitah (sedang) adalah seluruh najis selain najis anjing babi dan najis kencing bayi laki-laki.
Cara menyucikan najis mutawassitah
ainiyah adalah dengan menghilangkan perkara yang najis yakni rasa, warna
dan baunya dengan air yang suci dan mensucikan. Apabila sulit
menghilangkan warna atau baunya, maka tidak apa-apa (معفو عنه).
Apabila air untuk menyucikan kurang dari
2 (dua) qullah (dalam ukuran kubus 60 cm), maka harus dengan
mengalirkan atau menyiramkan air tersebut ke benda yang najis. Apabila
air sampai 2 qullah atau lebih, maka tidak disyaratkan mengalirkan air
ke benda najis tersebut bahkan boleh memasukkan benda najis tersebut ke
air yang sampai 2 qullah atau lebih. Kecuali apabila berubah salah satu
dari 3 sifatnya (warna, bau dan rasa) maka air tersebut tetap suci.
CARA MENGHILANGKAN NAJIS BERAT (MUGHALLADZAH)
Najis mughalladzah adalah najis anjing
dan babi. Cara menghilangkannya adalah dengan membasuh najis sebanyak 7
(tujuh) kali dan salah satu dari tujuh itu dicampur dengan debu atau
tanah yang suci.
Catatan: Ada pendapat dalam madzhab Syafi’i yang menghukumi cukupnya mensucikan najis mughalladzah sekali saja.
CARA MENGHILANGKAN NAJIS HUKMIYAH (النجاسة الحكمية)
Adapun menghilangkan atau menyucikan
najis hukmiyah adalah sama dengan menyucikan najis ringan (mukhaffafah)
yaitu dengan menyiramkan air suci pada najis hukmiyah tersebut sampai
merata walaupun air itu tidak mengalir.
Casino: Welcome Offer, Promo Code for $15 Free
BalasHapusPlay the best 오산 출장마사지 online 강원도 출장마사지 slots from our mobile-friendly casinos. Try to enjoy 포항 출장샵 a risk free casino 경기도 출장샵 sign up 서울특별 출장마사지 offer and get the best welcome bonus