Pembagian air thaharah



Pembagian air thaharah-Hay guy masih bersama saya yang akan memabahas tentang tentang Pembagian air thaharah seperti berikut:
 
   Diinjau dari segi hukumnya, air itu dapat di bagi menjadi empat bagian:
1.       Air suci dan mensucikanya, yaitu air mutlak artinya air yang masih murni,  yang belum atau tidak tercampur oleh sesuatu yang najis. Status kemutlakan air ini bisa berubah jika di hadapkan pada beberapa kondisi berukut:
·         Jika air mutlak itu dalam jumlah yang banyak (lebih dari dua kulla, yaitu lebuh dari 216 liter) kemudian kejatuhan najis lalu salah satu dari sifat air (warna bau dan rasa) berubah, maka status kemutlakan air ini berubah menjadi air yang najis (mutanajjis). Akan tetapi jika salah satu sifat air tidak ada yang berubah, maka kemutlakan air tersebut tetap suci dan mensucikan.
·         Jika air mutlak dalam jumlah sedikit dipergunakan bersuci dengan mengkoboknya, maka status kemutlakan air itu berubah menjadi air musta’mal.

2.       Air mutanajis adalah air najis yang tidak bisa mensucikan. Air mutanajjis adalah air sedikit (kurang dari dua kulla) yang kejatuhan sesuatu yang najis, meskipun tidak berubah sifat-sifatnya. Misalnya, air dalam satu ember kejatuhan taik cicak meskipun air satu ember tersebut tidak berubah warnanya dan tidak berubah rasanya, tetap saja air itu di sebut air najis. Yang termasuk air mutanajjis juga adalah air yang lebih dari dua kulla kejatuhan najis hinga salah satu sifat-sifatnya berubah,. Misalnnya air dalam satu kolam besar yang kejatuhan bangkai tikus hinggga menyebabkan bau dan rasa air tersebut berubah. Tidak termasuk air mutanajjis jika air itu banyak, lebuh dari dua  kulla kejatuhan sesuatu yang najis namun ketiga sifat air tidak berubah. Bukan termasuk air mutanajjis juga jika air itu banyak kejatuhan sesuatu yang suci meski pun sifat-sifat air berubah. Misalnya air sebuah tambak yang berubah sebab tanahnya.
3.       Air musyamas adalah air suci sekaligus bisa mensucikan akan tetapi hukumnya makruh jika di gunakan untuk bersuci. Disebut musyamas karena air ini di panaskan pada trik matahari dalam kadar panas yanag cukup tinggi pada tempat yang terbuat dari besi (logam) bukan dari emas. Air ini makruh di gunkan untuk bersuci pada badan sebab bisa menimbulkan penyakit kulit (kusta).
4.       Air Musta’mal adalah air yang suci tetapi tidak bisa mensucikan, Air musta’mal adalah air yang telah di gunakan untuk bersuci, Air musta’mal adalah air yang kurang dari dua kulla dan merupakan air bekas di pergukan untuk bersuci meskipun tidak berubah warnanya, baunya dan rasanya. Air musta’mal juga bisa berupa air suci yang kurang dari dua kulla kejatuhan sesuatu yang suci hingga salah satu sifat-sifat air berubah. Yang termasuk sifat-sifat air adalah warnanya, Baunya da rasanya.
Contoh contoh air musta’mal misalnya air suci yang berada dalam sebuah ember yang di kobok ( di aduk-aduk) untuk di gunakan bersuci. Air suci yang berada dalam sebuah gelas kemudian di campur dengan gula yang suci lantas di aduk juga termasuk air musta’mal.

Demikian tentang pembagian air tahaharah Semoga bermanfaat untuk kita semua, Dan jangan lupa baca artiket bermanfaat lainya DISINI.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Macam- macam Alat-alat thaharah

Jenis - jenis najis - Mukhaffafah, Mutawassithah dan Mughallazhah

Manfaat Vegeta Terhadap Tubuh