Pembagian air thaharah
Pembagian air thaharah-Hay guy masih bersama saya yang akan memabahas
tentang tentang Pembagian air thaharah seperti berikut:
Diinjau
dari segi hukumnya, air itu dapat di bagi menjadi empat bagian:
1. Air
suci dan mensucikanya, yaitu air mutlak artinya air yang masih murni, yang belum atau tidak tercampur oleh sesuatu
yang najis. Status kemutlakan air ini bisa berubah jika di hadapkan pada
beberapa kondisi berukut:
·
Jika air mutlak itu dalam jumlah yang banyak
(lebih dari dua kulla, yaitu lebuh dari 216 liter) kemudian kejatuhan najis
lalu salah satu dari sifat air (warna bau dan rasa) berubah, maka status
kemutlakan air ini berubah menjadi air yang najis (mutanajjis). Akan tetapi
jika salah satu sifat air tidak ada yang berubah, maka kemutlakan air tersebut
tetap suci dan mensucikan.
·
Jika air mutlak dalam jumlah sedikit
dipergunakan bersuci dengan mengkoboknya, maka status kemutlakan air itu
berubah menjadi air musta’mal.
2. Air
mutanajis adalah air najis yang tidak bisa mensucikan. Air mutanajjis adalah
air sedikit (kurang dari dua kulla) yang kejatuhan sesuatu yang najis, meskipun
tidak berubah sifat-sifatnya. Misalnya, air dalam satu ember kejatuhan taik
cicak meskipun air satu ember tersebut tidak berubah warnanya dan tidak berubah
rasanya, tetap saja air itu di sebut air najis. Yang termasuk air mutanajjis
juga adalah air yang lebih dari dua kulla kejatuhan najis hinga salah satu
sifat-sifatnya berubah,. Misalnnya air dalam satu kolam besar yang kejatuhan
bangkai tikus hinggga menyebabkan bau dan rasa air tersebut berubah. Tidak
termasuk air mutanajjis jika air itu banyak, lebuh dari dua kulla kejatuhan sesuatu yang najis namun
ketiga sifat air tidak berubah. Bukan termasuk air mutanajjis juga jika air itu
banyak kejatuhan sesuatu yang suci meski pun sifat-sifat air berubah. Misalnya
air sebuah tambak yang berubah sebab tanahnya.
3. Air
musyamas adalah air suci sekaligus bisa mensucikan akan tetapi hukumnya makruh
jika di gunakan untuk bersuci. Disebut musyamas karena air ini di panaskan pada
trik matahari dalam kadar panas yanag cukup tinggi pada tempat yang terbuat dari
besi (logam) bukan dari emas. Air ini makruh di gunkan untuk bersuci pada badan
sebab bisa menimbulkan penyakit kulit (kusta).
4. Air
Musta’mal adalah air yang suci tetapi tidak bisa mensucikan, Air musta’mal
adalah air yang telah di gunakan untuk bersuci, Air musta’mal adalah air yang
kurang dari dua kulla dan merupakan air bekas di pergukan untuk bersuci
meskipun tidak berubah warnanya, baunya dan rasanya. Air musta’mal juga bisa
berupa air suci yang kurang dari dua kulla kejatuhan sesuatu yang suci hingga
salah satu sifat-sifat air berubah. Yang termasuk sifat-sifat air adalah
warnanya, Baunya da rasanya.
Contoh contoh
air musta’mal misalnya air suci yang berada dalam sebuah ember yang di kobok (
di aduk-aduk) untuk di gunakan bersuci. Air suci yang berada dalam sebuah gelas
kemudian di campur dengan gula yang suci lantas di aduk juga termasuk air
musta’mal.
Komentar
Posting Komentar